Pelaksana
Proyek PLTU Begal Dana BUMN 100 Milyar Lingkungan Masyarakat Di Rampok Oknum
Pejabat Bangsat
Ketapang
Kalimantan Barat, Rajawali News - Mega Proyek Penerangan PLTU (Pembangkit
Listrik Tenaga Uap) Desa Sukabangun Dalam RT/RW: 10/4 jalan Hayam Wuruk Kec.
Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat, menuai kontraversi dan kencaman
masyarakat sekitar lingkungan proyek PLTU. Pak Ramli Cs
putra daerah setempat mengatakan,’’
Dalam rapat di kantor PLTU, manajemen pelaksana mega proyek PLTU
PT. Wijaya Karya (WIKA) Persero Tbk Tidak memperhatikan kehidupan
kelayakan masyarakat di seputaran proyek PLTU yang berada di tengah lingkungan
masyarakat, awalnya sebelum ada terjadinya kesepakatan kedua belah pihak dalam
pembebasan lahan untuk proyek PLTU 2x10 MW, warga masyarakat akan diadakan air
bersih dan memperhatikan lingkungan, akan tetapi tidak pernah dirasakan
masyarakat lingkungan tersebut hingga sampai saat ini. Masyarakat dirampas dan
dirampok oleh adanya Mega Proyek PLTU yang hadir ditenggah lingkungan masyarakat
saat ini,’’ kata Ramli Cs Lanjut’’ yang lebih celakanya lagi pelaksana PT. WIKA
dan perencana maupun Pemerintah Daerah
dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan tidak mengkaji dampak dari keberadaan
PLTU di tengah lingkungan kehidupan masyarakat. Proyek PLTU anggaran 2010
aliran dana BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) 420 milyar, namun yang dilaksanakan sebesar 320 milyar. Hal tersebut
menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dari dana proyek PLTU hingga
dana CSR buat warga setempat dibegal atau
dirampok oleh para pelaksana, dari harga pembebasan lahan hak masyarakat
CSR dan pengadaan satuan barang/jasa, semua ditancap dan dibalap untuk
kepentingan para pelaksana dan kroni-kroninya, kami warga masyarakat Desa
Sukabangun Dalam mengharapkan proyek PLTU untuk bisa di audit, diperiksa secara
intensif dari pelelangan, pengadaan lahan dan tender terkesan bermasalah,
terutama lingkungan kami jelas mendapatkan dampak dan akibat dengan keberadaan
proyek PLTU tersebut, karena sampai saat ini AMDAL proyek PLTU diragukan,
indikasi tidak memiliki AMDAL, adapun yang ada AMDAL ABAL-ABAL seperti jalan
hak masyarakat umum dari jaman Jepang hingga jaman Belanda tidak pernah
ditutup, namun kenyataannya saat ini jalan tersebut ditutup dan diportal,
aturan bentuk dan UU seperti apa yang mengatur akses hak masyarakat dirampok
serta dibegal oleh pelaksana proyek PLTU beserta PT. WIKA bersama pengurus yang
ada,’’ terang timpalnya Ramli Cs beserta Pak
Pek. meradang"
Wartawan Rajawali News ‘’ Investigasi’’ selama
ini pihak PLN terkesan soal ketidak beresan proyek PLTU. Mereka selalu mencari
pembenaran di sana sini agar korupsi yang terjadi tertutupi. Korupsi dalam
proyek tersebut sudah terjadi sejak awal dan secepatnya akan terungkap serta
memunculkan tersangkanya, kehidupan Masyarakat di Kab.Ketapang Kalbar akan menjadi
tenteram dan Makmur dengan Aliran Uang Negara dari Pajak Kembali ke masyarakat
melalui percepatan Pembangunan, akibat korupsi yang terjadi selama ini, listrik
di Kab.Ketapang Wilayah Hukum Kalimantan Barat selalu mengalami krisis tidak
berkesudahan dan terus merugikan masyarakat dengan pemadaman bergilir dengan
semau Udelnya. Pertumbuhan ekonomi di daerah ini tumbuh dengan lambat, sehingga
dampak kesejahteraan masyarakat menjadi jauh. Makanya tidak salah masyarakat
terus menekan dan memberontak agar kasus ini cepat diselidiki dan memunculkan
tersangkanya, semua urusan Ahli hukum yang mengurus serta menghukumnya ‘’ serta
merta hak masyarakat di Rampok dan Dana Mega Proyek PLTU Pelaksana PT WIKA
Begal Dana BUMN sebesar 100 Milyar, Perencanaan
BESAR DANA BUMN 420 milyar akan tetapi
Pelaksanaannya hanya diadakan sebesar 320
milyar, di mana Dana Sisa 100 milyarnya yaa? Mungkin dimainkan
dengan peran ganda dalam realisasi pembebasan tanah, Modus harga dan main Jang
jing jong’’ karena ada tuan pemilik tanah Lapor Polisi, namun laporan tersebut di cabut lagi, embusan
terekam Team Kru Awak Rajawali News Memburu Fakta dan Berita, memburu atau di Buru‘’
adanya Manipulasi dana area lokasi Pembangunan Mega Proyek PLTU, dari tahap
perencanaan hingga realiasi pembebasan tanah yang mana di atur oleh Pemda yaitu
Bupati dan Sekda sebagai Promotor hendel dari tahap awal perencanaan sampai
Pelaksanaannya ‘’ Virus Parasit Korupsi di Kab.Ketapang wilayah hukum
Kalimantan Barat selalu Aman dan Terkendali, Subur serta Makmur, ya kita tahu
Hukum dan UU Pidana Korupsi KUHP buatan Manusia Bukan buatan Tuhan, ya dia selalu
bergeser dan berubah-rubah’ seperti Terasi dan Tempe ‘’ semoga saja masyarakat
di lingkungan Proyek PLTU mendapatkan mujizat dari Maha Kuasa, Jauh dari
Kebisingan, jauh dari Debu dan Virus dari pembakaran bahan pengerak dari Batu
Bara tersebut. yang lebih gila serta Celakanya Para Pekerja PLTU adalah Orang
Asing dari Bejing secara legilitas Paspor dan surat izin masuk Indonesia di Ketapang
Kalbar, memakai Visa kunjungan atau Syarat izin Abal-Abal, sungguh teramat luar
biasa ini Pintu gerbang Pemerintah Daerah dalam Model dan bentuk kerjanya’’
tertata Rapi dan terkendali, masyarakat menjadi korban, lingkungannya di Rampok
para Oknum Pejabat Bangsat *****
Bersambung di Edisi Berikutnya *** (xx)